Paduan Rajawali|| Kamis, 21|01|2022 Pemerintahan Kampung Paduan Rajawali , mengadakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (R-APBKam) TA. 2022 dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT – DD ) TA. 2022. Turut hadir pada acara tersebut Pj. Kepala Kampung Paduan Rajawali Bp. ADUEN FARIZAL, SH beserta aparatur, Ketua BPK Bp. MUJIONO beserta Anggota, Ibu Rema Suci Atiana Pendamping Desa Kec. Meraksa Aji , Bp. Rizki Eko Astafa PDTI Kec. Meraksa Aji , Seccam Meraksa Aji (IWAN SETIAWAN), Perwakilan dari Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT – DD, turut hadir pula Panitia Pilkakam Kampung Paduan Rajawali.
.jpg)
Musyawarah di pimpin langsung Oleh Ketua BPK, Dalam sambutannya Ketua BPK Kampung Paduan Rajawali (MUJIONO), bahwa data KPM BLT DD di dapat dari masing – masing dusun yang diselenggarakan dengan cara bermusyawarah, dengan harapan kedepan tidak terjadi permasalahan, karena pendataaan dilakukan secara cermat. Hasil penjaringan calon penerima BLT – DD Tahun 2022 terdapat Total 277, dengan rincian 100 KK mendapat Bansos PKH, 60 Sudah Menerima Kartu Sembako dan sisanya 117 KK akan di tetapkan sebagai penerima BLT DD Tahun Anggaran 2022.
Bapak . ADUEN FARIZAL, SH selaku Pj Kepala Kampung Paduan Rajawali, pada sambutannya menyampaikan , rasa terima kasih yang sedalam – dalamnya kepada Pemerintah yang telah mengucurkan Bantuan dana untuk kampung Paduan Rajawali sehingga Kampung Paduan Rajawali bisa berkembang dan maju,serta rasa terima kasih juga kepada semua pihak khususnya masyarkat kampung Paduan Rajawali yang sudah bahu membahu membangun dan menata Kampung sehingga Kampung Paduan .
Dalam Sambutan Bapak Seccam Meraksa Aji (Iwan Setiawan) menyampaikan agar seluruh aparatur kampung dan BPK tetap kompak dan di harapkan dalam musyawarah ini menghasilkan keputusan yang baik, beliau juga menyampaikan tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022, bahwa dana desa untuk tahun 2022 di gunakan untuk :
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
Pada kesempatan itu juga Ibu Rema Suci Atiana selaku PD Kec. Meraksa Aji selain menjelaskan pula tentang PP 104 tahun 2021 juga menjelaskan tentang kreteria penerima BLT – DD dalam pasal 33 PMK 190 Tahun 2021.
Dengan di tetapkannya KPM BLT tahun Anggaran 2022 pada Hari Kamis Tanggal 20|01|2022 dengan jumlah 117 KPM ini akan menjadi acuan Pemerintah kampung untuk menyalurkannya, data penerima BLT DD tahun 2022 akan segera di rilis melalui laman web kampung https://paduanrajawali-meraksaaji.desa.id agar setia warga bisa mengetahui siapa saja sebagai penerima BLT DD tahun anggaran 2022.
Slain itu juga dengan di tetapkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (R-APBKam) Tahun Anggaran 2002, dokumen tersebut sebagai bahan evaluasi oleh team Kecamatan maupun dari Kabupaten.
Penulis, Jurnalis Kampung Rohman, S.Pd.I