Paduan Rajawali 04 September 2024-Pada Hari Rabu 04 September 2024 Pukul 10:00 S/d selesai, bertempat di Balai Kampung Paduan Rajawali, pemerintah Kampung Melakukan Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Tahun 2025.
Adapaun acara ini dihadiri dari Unsur Kecamatan , Perangkat Desa (Sekretaris Kampung, Kasi, kaur, operator) Staf Perangkat, PKK, Karang Taruna dan Perwakilan Unsur masyarakat Kampung sesuai dengan daftar hadir terlampir
Dalam hal ini Sekretaris Kampung yang langsung bertindak sebagai moderator dengan agenda Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 dengan menyampaikan dasar hukum pelaksanaan yakni Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
bapak kepala kampung menyapaikan
"Sesuai dengan undangan yang disampaikan bahwa dalam pertemuan dilaksanakan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;
Dalam pembentukan Tim Penyusun RKP Desa berdasarkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Apabila Tim RKP Desa sudah terbentuk diharapkan kerjasama yang baik dengan pemerintah desa untuk mencapai tujuan yakni tersusunnya RKP Desa;
Sebelum terbentuk diharapkan untuk mempelajari aturan yang berlaku"
Pembahasan:
Terdapat perbedaan dalam menentukan Ketua Tim Penyusun RKP Desa dalam aturan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimana ketua dipilih secara musyawarah mufakat sedangkan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Kampung, dimana ketua adalah Sekretaris Kampung
Dalam musyawarah disepakati oleh seluruh peserta musyawarah pemilihan ketua Tim RKP Desa Tahun 2025 berpedomana Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berdasarkan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, komposisi Tim RKP Kampung wajib minimal 30% keterwakilan perempuan.
Tim Penyusun RKP Kampung bertugas untuk menyusun rancangan RKP Kampung dan daftar usulan RKP Kampung dengan tahapan sebagai berikut:
pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
pencermatan ulang RPJM Kampung;
penyusunan rancangan RKP Kampung dan daftar usulan RKP Kampung; dan
penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
Hasil kesepakatan akhir memutuskan untuk susunan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2025 diantaranya:
Pembina : Heriyantoni
Ketua : Mohammad Tamrin Abbela
Sekretris : Irawanto
Anggota :
Dini Nopriyadi
Ratno
Nelly Agustin
Tumini