paduanrajawali-meraksaaji.desa.id|26/02/2021|, Sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Paduan Rajawali, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Edaran Kementrian Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor SE-/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kampung Paduan Rajawali mengadakan Penetapan Perubahan Pada Kamis, 25|02|2021 Lalu di Balai Kampung Paduan Rajawali, ada beberapa kegiatan yang kegiatannya di tunda untuk Tahun Lalu untuk mencukupi 8% dari total dana Desa Kampung Paduan Rajawali.
.jpg)
Acara di hadiri Perangkat Kampung, Tokoh Masyarakat, BPK/BPD, Pendamping Desa dan unsur Masyarakat Lainnya. Berikut ini juga dapat Di lihat APBkam Perubahan Kampung Paduan Rajawali Tahun Anggaran 2021.

Dengan di sepakatinya Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Kampung ini di harapkan kepada seluruh jajaran Masyarakat dapat memberikan Kontribusi untuk Kemajuan kampung Paduan Rajawali, Pemerintah Kampung Juga akan memasang Baner APBKam Perubahan di tempat tempat strategis agar Masyarakat dapat bersama - sama mengawasi dalam menjalankan Anggaran yang sudah di tetapkan
Tetap Patuhi Protokol Kesehatan