Salah satu kegiatan pembangunan yang tertuang di Peraturan Kampung Paduan Rajawali Kecamatan Meraksa Aji Nomor 3 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Paduan Rajawali Tahun Anggaran 2021 adalah adanya Pemeliharaan atau Rehap Gedung Posyandu di Kampung Paduan Rajawali Kecamatan Meraksa Aji dengan dana sebesar Rp. 91.815.950,- (Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah), Volume 9,3 M x 8,3 M.
Rehap Gedung Posyandu Tersebut Yaitu Penggantian Atap menjadi Rangka Baja, Penggantian Lantai Menjadi Keramik, dan Penggantian Teras, serta rehap lainnya.
Saat ini Jumat, 18 Juni sudah Mencapai 50%, di harapkan dalam dua Pekan Kedepan Kegiatan Rehap Gedung tersebut dapat tereselesaikan 100%.
Kegiatan ini selalu di pantau dari Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (Arif Alharris, ST).
Kepada Masyarakat Kampung Paduan Rajawali di harapkan untuk bersabar, dan kegiatan Posyandu sementara ini di alihkan ke Balai Kampung Paduan Rajawali.